Selasa, 07 Mei 2013

Jangan cepat bilang' iya' atau 'tidak' (Iyo.. ato Indaak..)

Dari Judul di atas apa ya maksud yang ingin saya sampaikan? wah... saya bingung nih, apa ya..
Tapi saya pengen nulis tentang ini karena ada yang ingin saya sampaikan tapi apo yo yang ingin ambo sampaikan.. hehe.

Gini aja deh, kadang2 kita sering bilang 'iya' atau 'tidak' dari sebuah pertanyaan, komentar, kritik, pendapat,  judge,permintaan, janji, ajakan etc. dari orang lain. tanpa mikir2 terlebih dahulu kita sering bilang langsung kata 'iya' atau 'tidak'. setelah bilang 'iya' atau 'tidak' dan kita berpikir lagi dengan kata yang barusan dibilang itu, trusss ada rasa nyesal bilang 'iyo' padahal dihati atau dipikir - pikir  lagi pengennya bilang 'indak' begitu juga sebaliknya kalau bilang 'indak' sabananyo nio bilang 'iyo'.

Mungkin karena bilang iya seolah-olah kita menyanggupi dari sebuah permintaan orang ke kita padahal, setelah dipikir lagi ternyata gak sanggup atau mungkin lagi malas memenuhinya, begitu juga sebaliknya jika bilang 'tidak'. Apakah itu permintaan, pertanyaan, pendapat, kritik, judge, janji, ajakan orang lain ke kita kalau bilang langsung 'iya' padahal belum tentu setuju dg pendapat, kritik,judge, ajakan etc orang itu begitu juga sebaliknya. tapi kalau seandainya anda bilang 'iya' truss besok 'tidak' itu akan jadi masalah karena anda akan diangap plin-plan dan tidak konsisten.

Entah.. alasan Apa cepat Bilang 'iyo' atau 'indak'? atau mungkin anda sungkan,segan,takut, kawatir, dll
Inti yang ingin saya sampaikan adalah bukan melarang bilang 'iya' atau 'tidak' tapi menyarankan sebelum bilang 'iya' atau 'tidak' harus di pikirkan  terlebih dahulu dg baik.

yang perlu dicatat.. the real man tak akan pernah menarik kata2nya walaupun itu punya resiko besar dan harus tepati janji. okkeh.


Senin, 06 Mei 2013

Senang Baca dan Nonton Berita - berita Terbaru

saya gak tau kenapa suka sekali baca berita di koran, majalah dan nonton tv yang menyiarkan berita2, apalagi khusus buat nonton stasiun tv dengan konsep yg memusatkan siaran acaranya pada warta berita saja... kalau sekarang lebih mudah mendapatkannya saya bisa lihat di portal2 berita online, update nya per menit... wah- wah. apakah ini mungkin hoby atau gak.. ya entah lah.. yang pasti ini sudah berlangsung lama dari waktu sy masih  SMP,  yg penting hal ini punya kesenangan tersendiri.

Hampir semua jenis berita saya suka, terutama berita-berita internasional atau isu2 terbaru internasional, berita2 ini menaruh porsi paling banyak yang  saya cari. selain itu, sy juga senang dengan berita2 traveling, lifestyle, movie, sport dll... kecuali Gosip hehe... tapi, saya tetap baca atau nonton karena sekedar ingin tahu, biar teruss update..  benar gak ya? hehe..

dari segi manfaat atau dari segi rugi nya apa ya? kayaknya banyak manfaatnya deh, kalau cerita atau ngobrol sama teman2, serasa apa yg saya obrolin itu pasti hal2 yang terbaru dan 'masih hangat' kecuali buat teman2ku yg gak terlalu minat dg berita atau isu2 terbaru pasti gak nyambung, atau mungkin malah menganggap itu membosankan.. hehe ggp lah. it's okey..

saya masih ingat ada pepatah Cina bilang 'orang yang tidak membaca selama 3 hari pasti tidak enak di dengar'.....


Sabtu, 04 Mei 2013

Negara ini terlalu banyak Pengamat


Pernah gak kalian baca atau liat di media2 yang menyajikan berita atau acara yang khusus membahas suatu problematika bangsa ini? Mungkin saya bisa  tebak, kalian pasti pernah walaupun gak sering2 amat tapi acaranya pasti sering disajikan di media cetak maupun media televisi. Di media itu pasti berbagai pendapat atau opini yang di keluarkan oleh para narasumber. Saya  terkagum-kagum dengan pendapat dan solusi yang mereka sampaikan untuk problematika bangsa ini atau pengamatan mereka terhadap problem yang sedang terjadi atau issu hangat yang baru2 ini.

Wah… mereka keliahatan seperti sekumpulan orang2 pintar yang menjadi asset negara yg sangat berharga. Itulah mereka sekumpulan pengamat. Mungkin kalian tahu berbagai macam pengamat yang ada di negeri ini mulai dari pengamat ekonomi, yang mengamati masa depan ekonomi bangsa ini, truss ada pengamat hukum, pengamat social, pangamat hubungan internasional, pengamat politik, bahkan sampai pengamat sepak bola yang selalu ‘ngoceh’ di media, seolah-olah mereka ini seperti sekumpulan orang2 berpresetasi yang sudah pernah mengharumkan nama bangsa.

Tapi  itulah pekerjaan mereka yang Cuma bisa  ‘ Omdo’. Negara ini terlalu banyak pengamat, kita butuh realisasi atau tindakan nyata!
Tulisan ini hanya representasi apa yg saya lihat, dengar dan pikirkan saat ini.
Salam Optimis (^-^)……

Kamis, 02 Mei 2013

Laporan salah satu kegiatan KKN 2011



LAPORAN AKHIR 

KULIAH KERJA NYATA 

PEMBELAJARAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

(KKN-PPM)





Disususn oleh:

Muhammad Fauzan
0810531010

UNIVERSITAS ANDALAS 
PADANG
2011

KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
Puji syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan Kuliah Kerja Nyata (KKN) disertai dengan penyusunan laporan akhir kegiatan yang dilaksanakan mulai dari tanggal 11 Juli s.d. tanggal 13 Agustus 2011, di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duoi, Kabupaten Pasaman Barat.
Berbekal dengan ilmu yang dibawa dari civitas akademika, penulis mencoba untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan berbaur didalamnya demi kesuksesan dalam menjalankan program.
Laporan akhir KKN ini merupakan suatu pedoman dan evaluasi mengenai kegiatan-kegiatan yang penulis jalankan selama melakukan program KKN di Nagari Kapa. Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Bapak Rektor Universitas Andalas Padang.
2.      Bapak Ketua Pelaksana BP-KKN-PPM Universitas Andalas beserta staf.
3.      Bapak Dr.ir Anthony Agustien, Ms sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang telah membimbing kami dalam melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kecamatan Luhak Nan Duo, Kenagariaan Kapa, serta membimbing dan membantu  sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan akhir kuliah kerja nyata.
4.      Bapak Bupati Kabupaten Pasaman Barat
5.      Bapak Camat Luhak Nan Duo.
6.      Bapak Syafril selaku Wali Nagari Malampah beserta staf pemerintahan
7.      Bapak Amrul Selaku Kepala Jorong Kapa Selatan beserta perengkatnya.
8.      Bapak Irzal beserta istri dan keluarga yang telah berkenan menerima kami tinggal dirumah beliau dan menjadi bagian dari keluarga besarnya.
9.      Pemuda/Pemudi Nagari Kapa
10.  Rekan-rekan Mahasiswa KKN-PPM Nagari Kapa yang telah menjaga dan menjalin kekompakan dan kebersamaan dalam menjalani semua kegiatan ±32 hari yang tidak terlupakan.
11.  Masyarakat Nagari Kapa khususnya Jorong Kapa Selatan yang dengan kerelaan hati telah menerima kami dan ikut  mendukung pelaksanaan program KKN-PPM di Nagari Malampah.
12.  Semua pihak yang telah membantu dan memberikan dukungan baik moral ataupun material yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.

Kami menyadari bahwa laporan ini jauh dari sempurna. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan laporan dan pelaksanaan kegiatan KKN-PPM di masa yang akan datang. Dan semoga saja program yang penulis jalankan dapat bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat serta masyarakat luas.


                                                    Padang, 13 Agustus 2011
  Mahasiswa Pelaksana KKN,


                           ( MUHAMMAD FAUZAN  )
                                                                                                                  No. KKN : 11.03.420/AKT





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Filosofi dan Tujuan KKN
Perguruan tinggi merupakan pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pusat pembaharuan dan modernisasi. Selain itu perguruan tinggi juga memiliki fungsi sebagai sumber pakar, status sosial serta tempat generasi muda yang dinamakan mahasiswa untuk belajar membekali diri dengan berbagai macam disiplin ilmu.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sehubungan pelaksanaan “Tridharma Perguruan Tinggi”. KKN memberikan pengalaman  belajar kepada mahasiswa untuk hidup ditengah-tengah masyarakat di luar kampus, dan secara langsung mengidentifikasi serta menangani masalah-masalah pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat. KKN dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dalam upayanya meningkatkan isi dan bobot pendidikan bagi mahasiswa dan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih besar pada pendididikan tinggi. Oleh karena itu sistem penyelenggaraannya memerlukan landasan idiil yang secara filosofis akan memberikan gambaran serta pengertian yang utuh tentang apa, bagaimana, serta untuk apa KKN itu diselenggarakan. Landasan idiil ini secara filosofis akan memberikan petunjuk serta mengendalikan pola fikir dan pola tindakan dalam setiap proses penyelenggaraan KKN yang pada gilirannya akan membedakan dari bentuk-bentuk kegiatan lain yang bukan KKN.
KKN sekurang-kurangnya mengandung lima aspek bernilai fundamental dan berwawasan filosofis yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, yaitu meliputi:
1. Keterpaduan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
2. Pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral.
3. Komprehensif dan berdimensi yang luas.
4. Realistis dan pragmatis.
5. Sasaran masyarakat dan masyarakat terlibat secara aktif.
KKN dilaksanakan oleh mahasiswa di dalam masyarakat di luar kampus dengan maksud meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) untuk melaksanakan pembangunan yang semakin meningkat, serta meningkatkan persepsi mahasiswa tentang relevansi antara materi kurikulum yang mereka pelajari di kampus dengan  realita pembangunan ditengah  masyarakat. Dengan demikian Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan suatu bentuk kegiatan intrakurikuler bagi mahasiswa program sarjana (S1) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Jadi KKN merupakan keterpaduan antara kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dalam bentuk pengamalan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) untuk pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam KKN ini ada dua muatan yang berjalan secara sekaligus yang dilakukan dan diperoleh oleh mahasiswa yaitu pengabdian pada masyarakat dan sebagai media pendidikan bagi mahasiswa. Dalam hal ini dituntut kepedulian dan keterlibatan mahasiswa terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga pada akhirnya diharapkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk menerapkan disiplin ilmu yang dimilikinya dalam bentuk karya nyata. Bentuk karya nyata tersebut, kami aplikasikan di Nagari KAPA, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
1.2  Profil Lokasi KKN

Nagari Kapa merupakan salah satu nagari di Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Jarak Nagari Kapa ke ibukota provinsi (Padang) ± 180 KM dengan waktu tempuh ± 4 jam, sementara jarak ke pusat kabupaten ± 12 KM dengan waktu tempuh ± ½ jam. Nagari Kapa sendiri memiliki luas wilayah 7200 KM2
Adapun batas wilayah dari Nagari Kapa, yakni : sebelah barat dan utara berbatasan dengan Lingkung Aur, sebelah selatan dengan Nagari Sasak dan sebelah timur dengan Nagari Koto Baru. Nagari Kapa dibagi dalam 6 jorong yaitu, Kapa Utara, Lubuk Puding, Malasiro, Kapa timur, Kapa Selatan, Padang Lawas


Pada 2010 jumlah penduduk Nagari Kapa ± 8900 jiwa dengan ± 2300 kepala keluarga. Mayoritas penduduk yang mendiami Nagari Kapa beragama islam (muslim). Nagari Kapa sebagian besar dihuni oleh etnis Minangkabau dan etnis Jawa.

Bagan struktur organisasi Pemerintahan nagari kapa



Sekolah yang terdapat di Nagari Kapa
·    Sekolah Dasar :  SD N 07 Luhak Nan Duo, SD N 10 Luhak Nan Duo, SD N 04 Luhak Nan Duo, SD N 08 Luhak Nan Duo, SD N 12 Luhak Nan Duo, SD N 01 Luhak Nan Duo
·    Sekolah Menengah Pertama :                SMP N 02 Luhak Nan Duo
·    Sekolah Menengah Kejuruan :              SMK Cersa
            Adapun Klinik Kesehatan Desa pada Nagari Kapa terdapat enam Pos Bersalin Desa (Polindes) pada keenam jorong, tiga belas Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan dua puluh sembilan kader posyandu.
            Nagari Kapa mempunyai komoditas andalan berupa jagung untuk pakan ternak dan kelapa sawit untuk diolah kemudian menjadi minyak sawit. Pada umumnya masyarakat nagari kapa berpotensi sebagai petani dan berkebun.
            Masyarakat Nagari Kapa mempunyai kebiasaan adat istiadat ketika dalam pembangunan rumah menyelenggarakan acara Batagak Kudo – Kudo dengan mengundang seluruh kerabat. Kerabat yang datang pun membawa atap seng untuk disumbangkan dalam acara tersebut yang nantinya digunakan untuk pembangunan rumah. Organisasi Dharma Wanita di Nagari Kapa dipegang oleh Bundo Kanduang.
1.3 Identifikasi Masalah
Berdasarkan panduan dan pembekalan yang telah diberikan oleh BP-KKN Unand, kemudian dilengkapi dengan peninjauan (survey) ke lokasi KKN, untuk pelaksanaan program KKN, Mahasiswa Universistas Andalas diberikan kebebasan untuk menyusun berbagai program yang berorientasi pada masyarakat.
Maka dari itu, kelompok dan individu Mahasiswa KKN Kenagarian Kapa mencanangkan dan sekaligus telah melaksanakan berbagai kegiatan selama lebih kurang 33 hari di lokasi KKN. Program-program yang disusun merupakan program yang didasarkan atas pengamatan yang kami lakukan di lapangan. Selain itu juga dikombinasikan dengan  program yang digali dari pertemuan dengan Bapak Wali Nagari, Wali Jorong, Ketua  Pemuda beserta Pemuda-Pemudi dan masyarakat di Nagari Kapa.
Berdasarkan hasil survey yang penulis lakukan di beberapa pusat pendidikan dan berkonsultasi dengan pihak yang berwenang di Nagari Kapa, seperti di Paud, TK, SD yang berada disana, dari hasil konsultasi dengan beberapa kepala sekolah dan orang yang berwenang ditempat tersebut, penulis di izinkan dan malahan sangat diharapkan untuk membantu mereka dalam proses belajar dan mengajar, maka timbullah ide dari penulis untuk mengaplikasikan ilmu yang penulis dapatkan dari bangku perkuliahan, walaupun penulis bukan berorientasi pada pendidikan guru tapi penulis ingin mencoba mengaplikasikan ilmu penulis untuk memberikan edukasi tentang manfaat Gemar Menabung Sejak Dini di pusat pendidikan tersebut, dan ini menjadi program utama yang penulis angkat pada KKN ini, adapun kegiatan  atau program  yang sangat penting yang merupakan program utama dan penunjang yang penulis lakukan dalam kegiatan KKN ini adalah memotivasi pendidikan khususnya bagi anak-anak dan remaja agar suka belajar semua mata pelajaran dan juga memberikan private langsung di posko/ rumah. Adapun kegiatan yang dilakukan dalam KKN ini adalah sosialisasi pengenalan fungsional komputer pada anak, membuat dan mengajar kelompok belajar; seperti mengajar PKN, Matematika, IPA dan IPS serta mengajar kreatifitas siswa untuk anak SD.



 BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
2.1 Program Utama
2.1.1 Memberikan Edukasi dan Persuasif Tentang manfaat Gemar menabung sejak dini
            A. Tujuan
            Menabung itu sangat mudah dan menyenangkan, Apalagi manfaatnya yang begitu besar sebagai sumber dana tak terduga. Jangan dikira hanya orang dewasa saja yang perlu menabung Agar terbiasa menabung saat dewasa nanti, anak-anak juga sebaiknya sudah diajarkan menabung sejak dini. Untuk memupuk kesadaran gemar menabung perlu kesadaran orang tua untuk mengajarkan anak-anak mereka dari sejak dini dan setelah hasil survey KKN kami kepada siswa/i sekolah dasar di Nagari Kapa kecamatan luhak nan duo, kami mendapat gambaran bahwa kurang minat anak-anak tersebut untuk menabung karena beberapa alasan yang cukup logis , terutama kurangnya dorongan dari orang tua murid untuk menganjurkan anak-anak mereka untuk gemar menabung sejak dini dan kurangnya  pemberian edukasi yang berhubungan tentang gemar menabung oleh lingkungan sekitar. Maka untuk meningkatkan kesadaran tersebut kami mencoba bekerjasama dengan sekolah dasar di nagari kapa untuk memberikan edukasi dan persuasif kepada siswa/i sekolah dasar tentang pentingnya  gemar menabung sejak dini dengan metode pembelajaran,  pemahaman serta motivasi yang mudah dipahami oleh siswa/I sekolah dasar.

1. Sasaran Program
             Sasaran dari program ini adalah siswa sekolah dasar yang akan mendapatkan pengajaran dari mahasiswa KKN.
2. Indikator Keberhasilan Program
             Keberhasilan dari program ini adalah siswa dapat menerima serta mengaplikasikan pengetahuan yang didapat selama pengajaran tersebut.
             B. Waktu dan Tempat
             Program ini dilaksanakan di SDN 04 Luhak Nan Duo yang terdapat di nagari Kapa Kab. Pasaman Barat. Penulis hanya fokus kepada pemberian pemahaman berbentuk tutorial lengkap dengan alat peraga serta ajakan kepada siswa/i sekolah dasar yang simple dan mudah dipahami. Kami melihat antusias murid dalam meresap pemberian edukasi kami ini apalagi kepala sekolah serta guru-guru SDN 04Luhak Nan Duo yang telah bersedia memberikan jatah jam palajarannya kepada kami.
             Jadwal Kegiatan Program
             Tanggal 20 juli 2011: Edukasi dan Persuasif manfaat gemar menabung sejak dini
             Waktu                         : 08.00 – 12.30 WIB
             C. Sasaran dan Peserta
Dalam program Edukasi dan Persuasif manfaat Gemar menabung sejak dini  ini penulis dimintai memberikan materi dan motivasi kepada siswa/i mulai dari Kelas I sampai VI. Dikarenakan Siswa/i kelas sudah dapat memahami yang diberikan penulis dengan mudah.
             D. Metode Pelaksanaan
Metoda yang digunakan dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata ini adalah metoda langsung turun ke lapangan. Maksudnya dimana mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) langsung mengaplikasikan ilmu yang diperolehnya untuk diberikan ke masyarakat secara langsung. Dalam hal ini mahasiswa langsung mengajar ke tempat-tempat yang menjadi prioritas dalam pengajaran, disini penulis fokus mengajar di SDN 04 Luhak Nan Duo.
     E. Hasil dan Pembahasan
Anak-anak dapat mengerti dan memahami manfaat dan pentingnya menabung sejak dini dan menumbuhkan kesadaran mereka untuk langsung mengamplikasikannya dirumah mereka masing-masing dan juga diharapkan orang tua murid membantu dan memainkan peran disini. Kami sangat berharap sekali orang tua murid memberikan edukasi yang lebih mengena tentang gemar menabung sejak dini ini karena orang tua menjadi peran penting dalam penunjang program in, dengan pendekatan ini anak-anak akan terbiasa dan mudah mengaplikasikannya dalam kehidupannya sehari-hari. Misalnya dengan mengatakan dengan menabung anak bisa mengumpulan banyak uang dan bisa membeli barang yang ia suka. Lewat menabung and juga bisa melatih anak untuk belajar menunda keinginannya. Beberapa tips yg bisa kami harapkan kepada orang tua murid:
a.      Sebagai langkah awal orang tua bisa membelikan celengan dalam bentuk ia suka
b.      Memberikan contoh kepada anak dengan memasukkan uang setiap hari dan mengajaknya untuk melakukan hal yang sama.
c.       Orang tua bisa merencanakan dengan anak apa yang akan dibeli bila celengan penuh
d.      Pada saat membuka tabungan celengan ajak anak membukanya dan membawa uang itu ke toko tempat anak ingin membeli barang. Dengan demikian ia dapat merasakan hasil yang ia dapat.
            Orang tua dapat memberikan ung saku pada anak mengenalakan jajan dan menabung, mengajarakan manfaat menabung dengan menanyakan barang apa yang diinginkan kemudian memberitahu cara menabung agar ia memiliki barang yang ia inginkan.
            Misalnya saat anak mengginkan sepatu baru orang tua tidak langsung memberikan tapi mengajak ia menabung dari uang jajan agar ia dapat memiki sepatu yang ia inginkan. Hal ini akan membatu ia semangat dalam menabung dan mengerti manfaat menabung tersebut.          
Kegiatan program kami ini bukanlah kegiatan formal dari sekolah dasar di SDN04 Luhak Nan Duo, tapi kegiatan ini sangat penting sekali dalam menumbuhkan jiwa anak mandiri sejak dini dan mengerti betapa pentingnya menabung karena seperti pepatah lama mengatakan ’Hemat pangkal kaya, Boros pangkal Miskin.
Dari program edukasi dan persuasif kepada siswa/i SDN 04 Luhak Nan Duo kami sangat bangga sekali melihat antusias para siswa dalam pemberian edukasi kami ini, pemberian pemahan dan edukasi ini kami tidak hanya tutorial saja tapi juga menggunakan fasilitas berikut:\
a.       Slide Powerpoint yang di copy dengan tampilan yang menarik
b.      Spidol
c.       Papan tulis
d.      penghapus

e.       Pemberian reward atau berupa hadiah 1 buah celengan bagi siapa yang bisa jawab pertanyaan penulis
Dll.

F.     Kesimpulan dan Saran
Kegiatan program ini berjalan dengan sangat baik, tidak ada hambatan. Dan penulis sangat kagum terhadap anak-anak karena mereka sangat antusias, datang tepat waktu dan mereka cepat dan dapat menerima dengan baik apa yang kami berikan
Saran yang penulis harapkan agar kegiatan ini tidak putus sampai disitu saja, berharap kepada rekan-rekan KKN nantinya melanjutkan atas program yang telah dibuat sehingga program ini tidak terhenti.



 BAB III
        PENUTUP
A.    Kesimpulan

Adapun kesimpulan yang dapat kami kemukakan dalam laporan KKN ini adalah sebagai berikut;
1.      Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN)  PPM Universitas Andalas (UNAND) di Nagari Kapa  Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat mendapat sambutan, tanggapan dan perhatian yang cukup baik dari wali nagari, perangkat nagari, kepala jorong-jorong, ketua pemuda, pemuda-pemudi maupun warga atau masyarakat setempat.
2.      Program memerlukan kesiapan yang matang, yang meliputi kesiapan fisik maupun mental, tak kalah penting ilmu pendidikan dan keterampilan yang memadai sebagai bekal untuk aktivitas dalam kehidupan masyarakat sebenarnya.
3.       Pada dasarnya masyarakat sangat memerlukan dukungan untuk dapat meningkatkan kesejateraannya, maka kita sebagai mahasiswa harus menjadi motivator bagi masyarakat dikenagarian Sitiung Umumnya.
4.      KKN adalah kegiatan yang salah satu fungsinya mengajarkan mahasiswa untuk tampil sebagai motivator masyarakat kearah yang lebih maju.
5.      Mahasiswa sebagai anggota masyarakat harus lebih banyak belajar dari masyarakat karena mahasiswa itu dipandang sebagai orang yang serba bisa dan serba tahu maka perlu adanya kontrol diri.

B.     Saran – saran

Berdasarkan pengalaman selama melaksanakan KKN PPM UNAND dikenagarian Kapa, Kecamatan Luahk Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat ada beberapa saran yang perlu disampaikan kepada beberapa pihak, antara lain :

1.      Pembekalan KKN PPM oleh pihak LPPM UNAND perlu diberikan secara lebih baik agar perencanaan, pelaksanaan, penyusunan laporan, dan beberapa urusan administrasi KKN PPM dapat terlaksana lebih baik.
2.      Kerja sama, profesionalitas, dan koordinasi dalam lingkup mahasiswa perlu ditingkatkan agar kegiatan KKN PPM dapat memberikan hasil yang baik bagi mahasiswa tersebut maupun warga setempat.
3.      Partisipasi, bantuan, sikap ramah, dan kerjasama masyarakat sangat bermanfaat bagi kami dalam melaksanakan KKN PPM ini sehingga untuk ke depannya mahasiswa dan masyarakat dapat saling menjalin kerja sama agar program-program KKN PPM yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar dan semoga pelaksanaan program tersebut bermanfaat bagi kedua pihak.







DAFTAR PUSTAKA
Badan Pelaksana Kuliah Kerja Nyata. 2011. Bahan dan Format Laporan KKN PPM. Unand Padang







Wali Nagari

BAMUS

Jorong Kapa Utara

MONEY LOUNDRY



Tugas Makalah
“MONEY LAUNDRY”


  

oleh 
Muhammad Fauzan
0810531010

Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Andalas

KATA PENGANTAR
            Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan tema “MONEY LAUNDRY”
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk tugas kuliah audit kecurangan.
            Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
            Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada ibu SUHERNITA selaku dosen mata kuliah audit kecurangan.

                                                                                                Padang, 15 desember 2011
                                                                                                (                                   )
                                                                                                Muhammad Fauzan



A. Latar Belakang
PENDAHULUAN
Pada beberapa tahun terakhir ini, kejahatan-kejahatan yang melibatkan uang          ( dana ) mulai bermunculan. Seperti halnya Money laundry yang jelas illegal karena memberi insentif dan perlindungan terhadap uang-uang haram. Pencucian uang atau money laundry adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan,menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Untuk itu, kasus pencucian uang atau money laundry harus dipersulit atau dicegah.
Dengan mempersulit dan mencegah Money laundry diharapkan ada sistem yang bisa mengurangi kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan, korupsi, pembiayaan tindak terorisme, penggelapan pajak, dan lain-lain. Kalau seorang kriminal tidak bisa menikmati uang hasil kejahatannya, maka jelas akan berkurang kesempatan bagi mereka untuk melakukan tindak kejahatan. Dan itulah tujuan kegiatan anti money laundry. Pada makalah ini, akan dibahas mengenai perkembangan praktek money laundry, contoh kasus dan pembahasannya, dan juga upaya untuk mencegah kasus money laundry yang terjadi baik di Indonesia maupun di Internasional.

B. Pembahasan
a.      Sejarah Money Laundry
Money laundering sebagai salah satu jenis kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sebenarnya sudah ada sejak tahun 1967. Pada saat itu, seorang perompak di laut, Henry Every, dalam perompakannya terakhir merompak kapal Portugis berupa berlian senilai £325.000 poundsterling (setara Rp5.671.250.000). Harta rampokan tersebut kemudian dibagi bersama anak buahnya, dan bagian Henry Every ditanamkan pada transaksi perdagangan berlian dimana ternyata perusahaan berlian tersebut juga merupakan perusahaan pencucian uang milik perompak lain di darat. Namun istilah money laundering baru muncul ketika Al Capone, salah satu mafia besar di Amerika Serikat, pada tahun 1920-an, memulai bisnis Laundromats (tempat cuci otomatis). Bisnis ini dipilih karena menggunakan uang tunai yang mempercepat proses pencucian uang agar uang yang mereka peroleh dari hasil pemerasan, pelacuran, perjudian, dan penyelundupan minuman keras terlihat sebagai uang yang halal. Walau demikian, Al Capone tidak dituntut dan dihukum dengan pidana penjara atas kejahatan tersebut, akan tetapi lebih karena telah melakukan penggelapan pajak. Selain Al Capone, terdapat juga Meyer Lansky, mafia yang menghasilkan uang dari kegiatan perjudian dan menutupi bisnis ilegalnya itu dengan mendirikan bisnis hotel, lapangan golf dan perusahaan pengemasan daging. Uang hasil bisnis illegal ini dikirimkan ke beberapa bank-bank di Swiss yang sangat mengutamakan kerahasian nasabah, untuk didepositokan. Deposito ini kemudian diagunkan untuk mendapatkan pinjaman yang dipergunakan untuk membangun bisnis legalnya. Berbeda dengan Al Capone, Meyer Lansky justru terbebas dari tuntutan melakukan penggelapan pajak, tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya.

b.         Perkembangan Praktek Money Laundry
Asal muasal money laundry dilakukan oleh organisasi kriminal yang sering dikenal dengan sebutan mafia. Money laundry biasanya dilakukan atas beberapa alasan, seperti karena dana yang dimiliki adalah hasil curian/korupsi, hasil kejahatan (semisal pada sindikat kriminal), penjualan ganja, pelacuran, penggelapan pajak, dan sebagainya. Atas hal tersebut maka uang tersebut harus “dicuci” atau ditransaksikan ke pihak ketiga, lewat badan hukum, atau melalui negara dunia ketiga. Sehingga uang tersebut dapat diterima kembali oleh pemilik asal uang tersebut seolah-olah berasal dari hasil usaha yang legal. Untuk itu, perlu diperketat mengenai pengawasan aliran dana baik asal usul sumbernya maupun tujuan dana pemakaian dana tersebut. Tujuannya adalah tidak lain untuk memutus dan mencegah rantai aliran dana yang tidak jelas tersebut yang akan “dicucikan” oleh pemiliknya.
Ada dua sumber dana haram yang biasanya digunakan dalam praktek money laundry, yaitu dana yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Dana tersebut bergentayangan dan dicarikan tempat yang aman untuk menyimpannya oleh pemiliknya. Hal tersebut dapat dilihat dengan munculnya “Dragon Bank”. “DRAGON BANK” merupakan salah satu lembaga keuangan yang mengelola “uang haram” setelah menerima pemutihan ( money laundering ) dari pemilik dana dan berpusat di Vanuatu Pasifik selatan.
Dalam perkembangannya, kasus money laundry tidak hanya melibatkan lembaga keuangan, badan hukum, atau lembaga yang lainnya. Namun parahnya, saat ini kasus money laundry sudah mulai merambah atau melibatkan lembaga keagamaan yang menurut orang-orang merupakan tempat yang suci dan sakral seperti masjid, gereja, pura, dan wihara. Mereka tidak mengecek dari mana asal uang tersebut, yang penting diberikan ke tempat suci tersebut. Tetapi sadarkah kita bahwa bisa saja tempat ibadah kita yang katanya "suci" itu menjadi tempat pencucian uang para koruptor di negeri ini? Ini merupakan salah satu fakta yang menunjukkan bahwa money laundry sudah tidak mengenal tempat yang akan dituju untuk mencuci dana. Entah itu tempat suci atau bukan, seolah-olah dihalalkan oleh para pelakunya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku money laundry memiliki perilaku moral yang parah dan tidak beretika, seolah-olah mereka buta karena dana tersebut.

c.         Kegiatan dan Pelaku Money laundry
            Pencucian uang sebagai tindak pidana yang terorganisir tentu ada beberapa pi-hak yang terlibat dan mempunyai tugas masing-masing. Biasanya organisasi seperti ini disebut dengan sindikat atau jaringan. Agar organisasi ini berjalan dengan sempurna sesuai dengan rencana perlu adanya kerangka tertentu sebagai sarana. Beberapa literatur yang membahas pencucian uang mengemukakan bahwa kegiatan pencucian uang mem-punyai kerangka, model, modus operandi, instrumen, metode, tahapan serta pela-ku tertentu dalam kegiatan kejahatan merupakan satu paket.. Masing-masing sarana terdiri dari berbagai jenis sebagai alternatif. Sarana-sarana ini menjadi pedoman melakukan pencucian uang sehingga untuk melakukan pencucian uang dapat dipilih dari beberapa alternatif.
Model
            Schaap, Cees sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady mengemukakan banyak model untuk melakukan kejahatan pencucian uang. Diantara model pencucian uang yang paling lazim adalah :
1. Model dengan operasi C-Chase. Model ini menyimpan uang di bank diba-wah ketentuan sehingga bebas dari kewajiban lapor transaksi keuangan (Non Currency Transaction Reports) dan melibatkan bank luar negeri dengan memanfaatkan tax haven.
2. Model pizza connection. Model ini memanfaatkan sisa uang yang ditanam di bank untuk mendapatkan konsesi Pizza, dan melibatkan negara tax haven dengan memanfaatkan ekspor fiktif.
3. Model La Mina. Model ini memanfaatkan pedagang grosir emas dan permata dalam negeri dan luar negeri.
4. Model dengan penyelundupan uang kontan ke negara lain. Model ini mempergunakan konspirasi bisnis semu dengan system bank parallel.
5. Model dengan melakukan perdagangan saham di Bursa Efek. Model ini melakukan kerja sama dengan lemabaga keuangan yang bergerak di bursa efek.

Modus Operandi
            Dalam perbuatan tindak pidana pencucian uang terdapat pengkategorian beberapa modus yang didasarkan pada tipologinya :
a. tipologi dasar :
1) modus orang ketiga, yaitu dengan menggunakan seseorang untuk menjalankan perbuatan tertentu yang diinginkan oleh pelaku pencurian uang, dapat dengan menggunakan atau mengatasnamakan orang ketiga atau orang lain lagi yang berlainan. Ciri-cirinya adalah : orang ketiga hampir selalu nyata dan bukan hanya nama palsu dalam dokumen, orang ketiga biasanya menyadari ia dipergunakan, orang ketiga tersebut merupakan orang kepercayaan yang bisa dikendalikan, dan hubungannya dengan pelaku sangat dekat sehingga dapat berkomunikasi setiap saat.
2) modus topeng usaha sederhana, merupakan kelanjutan modus orang ketiga, dimana orang tersebut akan diperintahkan untuk mendirikan suatu bidang usaha dengan menggunakan kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana.
3) modus perbankan sederhana, dapat merupakan kelanjutan modus pertama dan kedua, namun juga dapat berdiri sendiri. Disini terjadi perpindahan sistem transaksi tunai yang berubah dalam bentuk cek kontan, cek perjalanan, atau bentuk lain dalam deposito, tabungan yang dapat ditransfer dengan cepat dan digunakan lagi dalam pembelian aset-aset. Modus ini banyak meninggalkan jejak melalui dokumen rekening koran, cek, dan data-data lain yang mengarah pada nasabah itu, serta keluar masuknya dari proses transaksi baik yang menuju pada seseorang maupun pada aset-aset, atau pun pada pembayaran-pembayaran lain.
4) modus kombinasi perbankan atau usaha, yang dilakukan oleh orang ketiga yang menguasai suatu usaha dengan memasukkan uang hasil kejahatan ke bank untuk kemudian ditukar dengan cek yang kemudian digunakan untuk pembelian aset atau pendirian usaha-usaha lain.

b. tipologi ekonomi :
1) modus smurfing, yakni pelaku menggunakan rekan-rekannya yang banyak untuk memecah sejumlah besar uang tunai dalam jumlah-jumlah kecil dibawah batas uang tunai sehingga bank tidak mencurigaivkegiatan tersebut untuk kemudian uang tunai tersebut ditukarkan divbank dengan cek wisata atau cek kontan. Bentuk lain adalah dengan memasukkan dalam rekening para smurfing di satu tempat pada suatu bank kemudian mengambil pada bank yang sama di kota yang berbeda atau disetorkan pada rekening-rekening pelaku pencucian uang di kota lain sehingga terkumpul dalam beberapa rekening pelaku pencucian uang. Rekening ini tidak langsung atas nama pelaku namun bisa menunjuk pada suatu perusahaan lain atau rekening lain yang disamarkan nama pemiliknya.
2) modus perusahaan rangka, disebut demikian karena perusahaan ini sebenarnya tidak menjalankan kegiatan usaha apapun, melainkan dibentuk agar rekening perusahaannya dapat digunakan untuk memindahkan sesuatu atau uang. Perusahaan rangka dapat digunakan untuk penempatan (placement) dana sementara sebelum dipindah atau digunakan lagi. Perusahaan rangka dapat terhubung satu dengan yang lain misal saham PT A dimiliki oleh PT B yang berada di daerah atau Negara lain, sementara saham PT B sebagian dimiliki oleh PT A, PT B, PT C, dan/atau PT D yang berada di daerah atau Negara lain
3) modus pinjaman kembali, adalah suatu variasi dari kombinasi modus perbankan dan modus usaha. Contohnya : pelaku pencucian uang menyerahkan uang hasil tindak pidana kepada A (orang ketiga), dan A memasukkan sebagian dana tersebut ke bank B dan sebagian dana juga didepositokan ke bank C. Selain itu A meminjam uang ke bank D. Dengan bunga deposito bank C, A kemudian membayar bunga dan pokok pinjamannya dari bank D. Dari segi jumlah memang terdapat kerugian karena harus membayar bunga pinjaman namun uang illegal tersebut telah berubah menjadi uang pinjaman yang bersih dengan dokumen yang lengkap.
4) modus menyerupai MLM.
5) modus under invoicing, yaitu modus untuk memasukkan uang hasil tindak pidana dalam pembelian suatu barang yang nilai jual barang tersebut sebenarnya lebih besar daripada yang dicantumkan dalam faktur.
6) modus over invoicing, merupakan kebalikan dari modus under invoicing.
7) modus over invoicing II, dimana sebenarnya tidak ada barang yang diperjualbelikan, yang ada hanya faktur-faktur yang dijadikan bukti pembelian (penjualan fiktif) sebab penjual dan pembeli sebenarnya adalah pelaku pencucian uang.
8) modus pembelian kembali, dimana pelaku menggunakan dana yang telah dicuci untuk membeli sesuatu yang telah dia miliki.

c. tipologi IT :
1). modus E-Bisnis, hampir sama dengan modus menyerupai MLM, namun menggunakan sarana internet.
2). modus scanner merupakan tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime berupa penipuan dan pemalsuan atas dokumendokumen transaksi keuangan.

d. tipologi hitek adalah suatu bentuk kejahatan terorganisir secara skema namun orang-orang kunci tidak saling mengenal, nilai uang relatif tidak besar tetapi bila dikumpulkan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Dikenal dengan nama modus cleaning dimana kejahatan ini biasanya dilakukan dengan menembus sistem data base suatu bank.

Mahmoeddin, H.AS yang dikutip oleh Munir Fuady mengemukakan ada 8 (delapan) modus operandi pencucian uang :
1. Kerjasama Penanaman Modal
     Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri lewat proyek penanaman modal asing (joint venture). Selanjkutnya keuntungan dari perusahaan joint venture diinvestasikan lagi ke dalam proyek-proyek yang lain, sehingga keuntungan dari proyek terse-but sudah uang bersih bahkan sudah dikenakan pajak.
2. Kredit Bank Swiss
     Uang hasil kejahatan diselundupkan dulu ke luar negeri lalu dimasukkan di bank tertentu, lalu di transfer ke bank Swiss dalam bentuk deposito. Deposito dijadikan jaminan hutang atas pinjaman di bank lain di negara lain. Uang dari pinjaman ditanamkan kembali ke negara asal dimana kejahatan dilakukan. Atas segala kegiatan ini menjadikan uang itu sudah bersih.
3. Transfer ke luar Negeri
     Uang hasil kejahatan ditransfer ke luar negeri lewat cabang bank luar negeri di negara asal. Selanjutnya dari luar negeri uang dibawa kembali ke dalam negeri oleh orang tertentu seolah-olah uang itu berasal dari luar negeri.
4. Usaha Tersamar di dalam Negeri
     Suatu perusahaan samaran di dalam negeri didirikan dengan uang hasil keja-hatan. Perusahaan itu berbisnis tidak mempersoalkan untung atau rugi. Akan tetapi seolah-olah terjadi adalah perusahaan itu telah menghasilkan uang bersih.
5. Tersamar Dalam Perjudian
     Uang hasil, kejahatan didirikanlah suatu usaha perjudian, sehingga uang itu dianggap sebagai usaha judi. Atau membeli nomor undian berhadiah dengan nomor menang dipesan dengan harga tinggi sehingga uang itu dianggap se-bagai hasil menang undian.

6. Penyamaran Dokumen
     Uang hasil kejahatan tetap di dalam negeri. Keberadaan uang itu didukung oleh dokumen bisnis yang dipalsukan atau direkayasa sehingga ada kesan bahwa uang itu merupakan hasil beberbisnis yang berhubungan dengan do-kumen yang bersangkutan. Rekayasa itu misalnya dengan melakukan double invoice dalam hal ekspor impor sehingga uang itu dianggap hasil kegiatan ekspor – impor.
7. Pinjaman Luar Negeri
     Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri asal dalam bentuk pinjaman luar negri. Sehingga uang itu dianggap diperoleh dari pinjaman (bantuan kredit ) dari luar negeri.
8. Rekayasa Pinjaman Luar Negeri.
     Uang hasil kejahatan tetap berada di dalam negeri. Namun dibuat rekayasa dokumen seakan-akan bantuan pinjaman dari luar negeri

Metode
            Ada tiga metode yang dipergunakan melakukan pencucian uang, sbb :
1. Buy and Sell Conversions
     Metode ini dilakukan meallui transaksi barang dan jasa. Suatu aset dapat dijual kepada konspirator yang bersedia membeli atau menjual lebih mahal dengan mendapatkan fee atau deskon. Selisih harga yang dibayar kemudian dicuci secara transaki bisnis. Barang atau jasa dapat diubah menjadi hasil yang legal melalui rekening pribadi atau perusahaan yang ada di suatu bank
2. Offshore Conversions
     Uang hasil, kejahatan dikonversi ke dalam wilayah yang merupakan tempat yang sangat menyenagkan bagi penghindaran pajak (tax heaven money laun-dering centers) untuk kemudian di depositokan di bank yang berada di wila-yah tersebut. Negara yang termasuk atau berciri tax heaven memang terdapat system hukum perpajakan yang tidak ketat. Akan tetapi system rahasia bank sangat ketat. Birokrasi bisnis cukup mudah untuk memungkinkan adanya ra-hasia bisnis yang ketat serta pembentukan usaha trust fund. Untuk mendu- kung usaha itu pelaku memakai jasa pengacara, akuntan dan konsultan keuangan dan para pengelola dana yang handal untuk memanfaatkan segala cela yang ada di negara itu.
3. Legitimate Business Conversions
     Metode ini dengan melakukan kegiatan bisnis yang sah sebagai cara peng-alihan atau pemanfaatan hasil uang kotor. Uang kotor kemudian dikonversi secara transfer, cek atau alat pembayaran lain untuk disimpan di rekening bank atau ditransfer kemudian ke rekening bank lainnya. Biasanya pelaku bekerja sama dengan perusahaan yang rekeningnya dapat digunakan sebagai terminal untuk menampung uang kotor.

Instrumen
            Instrumen yang dimaksud berupa lembaga penyedia jasa baik penyedia jasa keuangan berupa bank ataupun non bank maupun non keuangan.
Ada 8 (delapan) Instrumen yang dipergunakan dalam pencucian uang. yaitu :
1. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
2. Perusahaan Swasta
3. Real estate
4. Deposit Taking Institution dan Money Changer
5. Institusi Penanaman Uang Asing
6. Pasar Modal dan Pasar uang.
     Menurut UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. (Pasasl 1 angka 13). Pasar Uang adalah sarana yang menyediakan pembaiayaan jangka pendek (kurang dari satu tahun). Pasar uang tidak mempunyai tempat fisik seperti pasar modal. Pasar uang memperdagangkan antara lain : surat berharga pemerintah, sertifikat deposito,surat perusahaan seperti aksep, dan wesel. Lemabaga – lembaga yang aktif dalam pasar uang adalah bank komersial, merchant banks, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral .
7. Emas dan Barang Antik
8. Kantor konsultan keuangan

Pelaku
            Kejahatan terorganisir termasuk pencucian uang pelakunya juga lebih dari satu atau dua orang . Terorganisir dalam pengertian terdapat kerjasama diantara pelaku dan masing-masing pelaku dapat berada pada tempat yang berlainan.
Pencucian uang sebagai kejhahatan terorgaanisir dilakukan oleh orang yang me-nguasai dunia penyedia jasa keuangan baik bank maupun non bank Tindak pidana seba-gai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat saja dilakukan oleh siapa saja.
Akan tetapi untuk melanjutkannya ke tingkat pencucian uang diperlukan pengetahuan khusus tentang dunia penyedia jasa keuangan. Bahkan harus menguasasi ilmu pengetah-uan computer. Pencucian uang merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan kerah putih tidak ada rumusan yang jelas baik dari sisi kriminologi maupun dalam perundang-undangan. Pergerakan kejahatan kerah putih sangat luas yang dapat meliputi perekonomian, keuangan dan biasanya dilakukan secara terorganisir (organized crime) .
            Kejahatan kerah putih dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi mulai dari manual hingga exrtra sophisticated atau super canggih yang memasuki dunia maya (cyberspace) sehingga kejahatan kerah putih dalam bidang pencucian uang disebut dengan cyber laundering merupakan bagian dari cyber crime yang didukung oleh pengetahuan tentang bank, bisnis, electronic banking.yang cukup.

d.         Pengaturan Hukum
Sebelum tahun 1986, tindakan pencucian uang bukan merupakan kejahatan. Pada tahun 1980-an, jutaan uang hasil tindak kejahatan masuk dalam bisnis legal dan usaha-usaha ekonomi lain. Bahkan praktek money laundering tidak lagi sesederhana yang dilakukan Al Capone atau Meyer Lansky. Contohnya adalah pengakuan dari seorang mafia obat bius, Franklin Jurador yang menceritakan pemindahtanganan uang hasil kejahatan ke bisnis legal dilakukan dalam berbagai transaksi antara lain jual beli fiktif asset atau penitipan fiktif untuk keperluan investasi, yang melibatkan lebih banyak pihak, tidak hanya secara domestik namun juga antar negara, dengan transaksi yang lebih rumit.
Bahkan berkembangnya transaksi money laundering juga didukung fasilitas financial dunia perbankan, seperti layanan nomor rekening istimewa atau nostro account yang diberikan bank-bank Swiss sejak tahun 1930-an. Layanan ini mengidentifikasi nasabah dengan nomor sandi yang digunakan untuk transaksi sehingga bank tidak mengetahui siapa nasabah dan pihak yang menjadi lawan transaksi.
Beberapa bank di kawasan lepas pantai juga menyediakan fasilitas transfer uang antar negara, manajemen pengelolaan dana dan perlindungan asset yang mempermudah kegiatan pencucian uang. Perkembangan kejahatan kerah putih ini menimbulkan kekhawatiran internasional sebab dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas perekonomian karena perputaran dana dalam jumlah besar yang terjadi secara cepat dari satu tempat ke tempat lain bahkan dari satu atau lebih negara ke satu atau lebih negara lain. Untuk itu maka masalah money laundering mulai menjadi perhatian dan dibentuk beberapa peraturan perundang-undangan baik yang bersifat internasional maupun nasional :

a.         Amerika Serikat
Memiliki berbagai macam peraturan perundang-undangan seperti The Bank Secrecy Act (1970), Money Laundering Central Act. (1986), The Annunzio Wylie Act. dan Money Laundering Suppression Act. (1994). Dalam Bank Secrecy Act, terdapat kewajiban lembaga keuangan untuk melaporkan setiap transaksi alat pembayaran yang melebihi $10,000 kepada Internal Revenue Service yang dikenal dengan nama Currency Transaction Report (CTR). Termasuk juga di dalamnya Foreign Transactions Reporting Act yang memperbesar jumlah informasi keuangan yang harus disampaikan kepada instansi-instansi pemerintah yang bersangkutan dengan tindakan pidana, perpajakan dan penuntutan. Setelahnya dalam Money Laundering Central Act (MLCA) diatur adanya unsur yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan tindak pidana pencucian uang yakni :
(1) terdapat transaksi finansial atau perpindahan internasional; dan
(2) terdapat kegiatan melanggar hukum tertentu.

b.         Swiss, Thailand, Spanyol, Italia, Inggris, Jerman dan Perancis
Swiss memiliki The Money Laundering Act (1998), Thailand memiliki The Money Laundering Prevention and Suppresion Act (1999), Spanyol memiliki The Money Laundering Law (1993), sementara untuk negara Italia, Inggris, Jerman dan Perancis memiliki Penal Code yang mengatur ketentuan anti money laundering.

c.         Indonesia
Pada tahun 1988, United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances atau lebih dikenal UN Drugs Convention ditandatangani 106 negara, dan Indonesia menjadi salah satu negara anggota yang kemudian baru meratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika. Selanjutnya pada tahun 1989 dan 1990 negara-negara yang tergabung dalam Group 7 melahirkan The Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) yang bertujuan mendorong Negara-negara agar menyusun peraturan perundang-undangan untuk mencegah mengalirnya uang hasil perdagangan narkotik baik melalui bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Pada bulan April 1990, FATF memperluas pesertanya mencakup pusat keuangan 15 negara yang kemudian mengeluarkan rekomendasi yang paralel dengan UN Drug Convention agar Negara-negara menciptakan peraturan perundang-undangan mengawasi money laundering.
Upaya pemberantasan peredaran gelap obat bius ini diikuti dengan upaya pemberantasan pencucian uang dalam skala internasional karena kegiatan pencucian uang kerap kali digunakan untuk menutupi hasil perdagangan obat bius yang diwujudkan dalam pembentukan konvensi The International Anti-Money Laundering Legal Regime. Konvensi ini mewajibkan negaranegara penandatangan menjadikan pencucian uang sebagai suatu tindakan kriminal dan tergolong kejahatan berat.
Selanjutnya pada tahun 1998 dibentuk Basle Committee on Banking Regulations dan Supervisory Practices yang terdiri dari perwakilanperwakilan Bank Sentral dan badan-badan pengawas negara-negara industri, dimana bank harus mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk menetapkan identitas nasabahnya yang dikenal dengan Know Your-Customer Rule. Indonesia kemudian mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003. Walaupun secara de jure BI telah mengeluarkan peraturan BI No. 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 tentang Penerapan Prinsip Pengenalan Nasabah, namun peraturan ini sulit diterapkan untuk memberantas transaksi money laundering.
Penerapan ini dibatasi oleh UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dimana Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali untuk kepentingan perpajakan, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, atau dalam hal si nasabah meninggal dunia sehingga ahli waris yang sah wajib diberitahukan mengenai simpanan nasabah yang bersangkutan. Akan tetapi, penerbitan Peraturan Bank Indonesia ini belum dianggap cukup oleh FATF untuk menanggulangi pencucian uang. FATF sendiri sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi yang berkaitan dengan praktek pencucian uang.
Rekomendasi tersebut mempunyai tiga ruang lingkup yaitu mengenai peningkatan sistem hukum nasional, peningkatan peranan sistem finansial, dan memperkuat kerjasama internasional. Semua rekomendasi FATF ini menjadi standar internasional untuk mengukur apakah anggota FATF telah mematuhi rekomendasi itu dan memberikan usulan-usulan untuk perbaikan upaya pemberantasan pencucian uang, dan Indonesia dipandang belum mendukung upaya pemberantasan pencucian uang. Indonesia dimasukkan dalam daftar Negara wilayah yang tidak bekerjasama Non Cooperative Countries and Teritories (NCCTs) pada bulan Juni 2001 oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dari FATF, dan hal ini berlangsung sampai dengan Februari 2002 mengingat FATF menganggap kurang ada upaya Indonesia dalam memerangi pencucian uang, yang dibuktikan dengan belum adanya program penegakan hukum pencucian yang efektif, belum ada tindakan hukum terhadap para pelaku kejahatan money laundering, belum adanya peningkatan kerja dalam lembaga keuangan untuk memerangi praktek money laundering, belum adanya sistem yang mewajibkan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan, belum adanya kerja sama dengan negara-negara lain, institusi-institusi internasional atau belum adanya identifikasi nasabah dan belum ada perangkat hukum untuk mengatasi praktek money laundering yang dibuktikan dengan belum adanya Undang-Undang Anti Pencucian Uang. Baru pada Februari 2005, Indonesia dikeluarkan dari daftar hitam setelah FTAF mengadakan review langsung ke Indonesia dengan mengadakan wawancara dengan para pemimpin instansi yang menangani money laundering, kemudian Presiden mengutus beberapa Menteri ke Negara Amerika, Inggris, Perancis, Australia, Jepang untuk menjelaskan keseriusan Pemerintah Indonesia menangani kasus money laundering.
Pada tanggal 17 April 2002 telah diundangkan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Lembaran Negara No. 30. UU ini tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan pencucian uang, hanya dalam penjelasan dinyatakan bahwa upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenal sebagai pencucian uang (money laundering). Tindak pidana tersebut adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Undang-Undang ini yakni harta kekayaan yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai setara yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan korupsi; penyuapan; penyeludupan barang; penyeludupan tenaga kerja; penyeludupan imigran; perbankan; narkotika; psikotropika; perdagangan budak, wanita, dan anak; perdagangan senjata gelap; penculikan; terorisme; pencurian; penggelapan; penipuan, yang dilakukan baik di wilayah RI atau di luar wilayah RI dan kejahatan tersebut merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
 Berbeda dengan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, perubahan UU ini yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan definisi tentang pencucian uang mendefinisikan pencucian uang sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamar asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (Pasal 1 angka 1). Perubahan dalam UU No. 25 Tahun 2003 antara lain meliputi :
a. pengertian Penyedia Jasa Keuangan yang diperluas meliputi jasa lainnya yang terkait dengan keuangan guna mengantisipasi pelaku tindak pidana pencucian uang yang memanfaatkan bentuk penyedia jasa keuangan yang ada di masyarakat namun belum diwajibkan menyampaikan laporan transaksi keuangan dan munculnya bentuk penyedia jasa keuangan baru.
Hal ini tampak dari ketentuan Pasal 1 angka 4 UU No. 15 Tahun 2002 : Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi, yang kemudian diubah menjadi Pasal 1 angka 5 UU No. 25 Tahun 2003 : Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, custodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos.

b. Perluasan definisi Transaksi Keuangan Mencurigakan, yakni Pasal 1 angka 6 UU No. 15 Tahun 2002 :
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, menjadi Pasal 1 angka 7 UU No. 25 Tahun 2003 , Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a. transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;
b. transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; atau
c. transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

c. Pembatasan jumlah hasil tindak pidana yang diperoleh dari tindak pidana dihapus karena penentuan suatu perbuatan dapat dipidana tidak bergantung besar kecilnya hasil tindak pidana yang diperoleh, sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 2 UU No. 15 Tahun 2002 :
Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. penyelundupan barang;
d. penyelundupan tenaga kerja;
e. penyeludupan imigran;
f. perbankan;
g. narkotika;
h. psikotropika;      
i. perdagangan budak, wanita, dan anak;
j. perdagangan senjata gelap;
k. penculikan;
l. terorisme;
m. pencurian;
n. penggelapan;
o. penipuan; yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan kejahatan tersebut merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia, menjadi Pasal 2 UU No. 25 Tahun 2003, yakni :
(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana :
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. penyelundupan barang;
d. penyelundupan tenaga kerja;
e. penyelundupan imigran;
f. di bidang perbankan;
g. di bidang pasar modal;
h. di bidang asuransi;
i. narkotika;
j. psikotropika;
k. perdagangan manusia;
l. perdagangan senjata gelap;
m. penculikan;
n. terorisme;
o. pencurian;
p. penggelapan;
q. penipuan;
r. pemalsuan uang;
s. perjudian;
t. prostitusi;
u. di bidang perpajakan;
v. di bidang kehutanan;
w. di bidang lingkungan hidup;
x. di bidang kelautan; atau
y. tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4(empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(2) Harta Kekayaan yang dipergunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatana terorisme dipersamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

d. Ruang lingkup tindak pidana asal (predicate crime) diperluas untuk mencegah berkembangnya tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan dimana pelaku tindak pidana berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana namun perbuatan tersebut tidak dipidana. Berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait yang mempidana tindak pidana asal antara lain:
- UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

e. Jangka waktu penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dipersingkat, dengan tujuan agar harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dan pelaku tindak pidana pencucian uang dapat segera dilacak, sebagaimana diatur berdasarkan : Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2002 :
(1) Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diketahui oleh Penyedia Jasa Keuangan, menjadi: Pasal 13 UU No. 25 Tahun 2003
    (2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Penyedia Jasa Keuangan mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan.

f. Terdapat ketentuan baru yang menjamin adanya kerahasiaan penyusunan dan penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang disampaikan kepada PPATK atau penyidik (anti-tipping off) bahkan dengan disertai sanksi pidana penjara, dengan tujuan untuk mencegah berpindahnya hasil tindak pidana dan lolosnya pelaku tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur berdasarkan : Pasal 10A UU No. 25 Tahun 2003 :
    (1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan siapapun juga yang memperoleh dokumen dan/atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini, wajib merahasiakan dokumen dan/atau keterangan tersebut kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.
(2) Sumber keterangan dan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan wajib dirahasiakan dalam       persidangan pengadilan.
(3) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan siapapun juga yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.
    (4) Jika pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)        dilakukan dengan sengaja, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

g. Penjabaran lebih rinci dan lebih tegas dalam beberapa pasal mengenai ketentuan kerja sama bantuan timbal balik di bidang hukum (mutual legal assistance), merupakan bukti bahwa Pemerintah Indonesia memberikan komitmennya bagi komunitas internasional untuk bersama-sama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

e.         Tahapan Pencucian Uang

a. tahap penempatan (placement), merupakan tahap pengumpulan dan penempatan uang hasil kejahatan pada suatu bank atau tempat tertentu yang diperkirakan aman guna mengubah bentuk uang tersebut agar tidak teridentifikasi, biasanya sejumlah uang tunai dalam jumlah besar dibagi dalam jumlah yang lebih kecil dan ditempatkan pada beberapa rekening di beberapa tempat;
b. tahap pelapisan (layering), merupakan upaya untuk mengurangi jejak asal muasal uang tersebut diperoleh atau ciri-ciri asli dari uang hasil kejahatan tersebut atau nama pemilik uang hasil tindak pidana, dengan melibatkan tempat-tempat atau bank di negara-negara dimana kerahasiaan bank akan menyulitkan pelacakan jejak uang. Tindakan ini dapat berupa : mentransfer ke negara lain dalam bentuk mata uang asing, pembelian property, pembelian saham pada bursa efek menggunakan deposit yang ada di Bank A untuk meminjam uang di Bank B dan sebagainya.
c.  tahap penggabungan (integration), merupakan tahap mengumpulkan dan menyatukan kembali uang hasil kejahatan yang telah melalui tahap pelapisan dalam suatu proses arus keuangan yang sah. Pada tahap ini uang hasil kejahatan benar-benar telah bersih dan sulit untuk dikenali sebagai hasil tindak pidana, muncul kembali sebagai asset atau investasi yang tampak legal.

f.          Dampak Money Laundry

            Baik cara perolehan uang yang illegal maupun transaksi keuangan untuk melegalkan uang hasil tindakan illegal menimbulkan dampak ekonomi mikro dan makro.
Dampak ekonomi mikro :
a. cara perolehan uang yang illegal mengganggu jalannya mekanisme pasar. Esensi sistem pasar adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap pemilikan pribadi atas faktor-faktor produksi maupun atas barang-barang serta jasa-jasa yang digunakan untuk keperluan konsumsi. Namun dengan adanya peluang perolehan uang yang ilegal telah menunjukkan tidak adanya perlindungan dari penguasa atas hak milik, pasar menjadi tidak efisien yang ditunjukkan dengan meningkatnya biaya transaksi pasar, adanya akses yang asimetris pada informasi pasar yang menyebabkan transaksi bersifat zero sum game dalam arti bahwa keuntungan suatu pihak dapat membawa kerugian bagi pihak lain.
b. transaksi keuangan untuk melegalkan hasil perolehan uang yang illegal membawa dampak penurunan produktifitas masyarakat.

Dampak ekonomi makro :
a. tindak pidana pencucian uang menghindarkan kewajiban pembayaran pajak yang berarti mengurangi penerimaan Negara;
b. apabila transaksi keuangan yang dilakukan adalah dengan membawa uang yang ilegal ke luar negeri maka akan menambah defisit neraca pembayaran luar negeri, selain itu juga mengakibatkan berkurangnya dana perbankan yang menyebabkan kesulitan bank melakukan ekspansi kredit;
c. Apabila Negara memperoleh sejumlah uang ilegal dari luar negeri maka akan menambah kegoncangan stabilitas ekonomi makro. Terlebih untuk Negara yang tidak memiliki cukup banyak instrumen moneter sehingga tidak mampu mensterilisasi dampak moneter pemasukan modal. Jika
    bank sentral membeli devisa yang masuk itu sebagai upaya untuk mempertahankan nilai tukar luar negeri mata uang nasionalnya, jumlah uang beredar akan bertambah dengan cepat dan tambahan jumlah uang beredar itu akan menyulut inflasi sehingga menimbulkan gangguan pada keseimbangan internal perekonomian. Akan tetapi jika bank sentral tidak membeli devisa yang masuk akan menguatkan nilai tukar mata uang nasional yang menyebabkan berkurangnya insentif kegiatan ekspor. Pengurangan ini akan menambah defisit neraca pembayaran luar negeri.


g.         Pembuktian Terbalik

UU Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana (Pasal 35 UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003).
Hal ini merupakan salah satu kekhususan tindak pidana pencucian uang dibandingkan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimana terdakwa tidak dibebani kewajiban tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66), namun pembuktian terbalik untuk tindak pidana pencucian uang hanya dapat dilakukan oleh terdakwa pada tingkat pengadilan bukan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

h.         Kesulitan Penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang

a.         Fungsi PPATK hanya bersifat administratif, yaitu untuk mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh PPATK (Pasal 26 huruf a) dan bilamana dari hasil analisis ditemukan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang maka PPATK baru melaporkan kepada kepolisian dan kejaksaan (Pasal 26 huruf g), atau paling lambat 3(tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya petunjuk atas dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan, PPATK wajib menyerahkan hasil analisis kepada penyidik untuk ditindaklanjuti (Pasal 31). Selain itu PPATK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemblokiran atas dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

b.         Pihak kepolisian dan penuntut umum memiliki kesulitan dalam membuktikan terjadinya tindak pidana pencucian uang karena modusnya yang bervariasi dan biasanya tidak ditemukan adanya cukup alat bukti.


i.          Upaya Penanggulangan Money Laundry

Berikut ini merupakan beberapa cara yang dilakukan dalam upaya menanggulangi kasus money laundry baik yang terjadi di dalam negeri maupun internasional.

Upaya penanggulangan money laundry dalam negeri ( Domestik )
Indonesia merupakan surga bagi pelaku pencucian uang ( money laundering ). Hal itu disebabkan, antara lain, ketentuan deposito dari nasabah yang tidak boleh diusut asal-usulnya, belum adanya UU pencucian uang dan kerahasiaan nasabah yang begitu ketat. Pada tanggal 19 Desember 1988, Indonesia telah bergabung dengan organisasi internasional yaitu United Nations Convention AgainstIllicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances atau yang lebih dikenal UN Drugs Convention dengan komitmen untuk memberantas kasus money laundry internasional. Kemudian Indonesia mengambil langkah untuk pemberantasan kasus money laundry di dalam negeri dengan menciptakan Undang-undang Nomor 7 tahun 1997. Indonesia juga menetapkan kegiatan pencucian uang sebagai suatu tindak pidana dan mengambil langkah-langkah dengan membuat peraturan-peraturan tertentu agar pihak yang berwajib dapat mengidentifikasi, melacak dan membekukan/menyita dana yang tidak jelas asal usulnya.
Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan langkah konkret dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). Peraturan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah itu didasarkan pada Basle Committee on Banking Regulation dalam Core Principles for Effective Banking Supervision, dimana penerapan Prinsip Mengenal Nasabah merupakan faktor yang penting dalam melindungi kesehatan bank, maka bank perlu menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah secara lebih efektif. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) tersebut juga didasarkan sebagaimana yang dikemukakan FATF untuk pencucian uang, dimana Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) merupakan upaya untuk mencegah industri perbankan digunakan sebagai sarana atau sasaran kejahatan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.
Upaya pemerintah tidak hanya berhenti disitu saja. Pada tahun 2002, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) (selanjutnya disebut “UUTPPU”) yang berlaku sejak diumumkan pada tanggal 17 April 2002. Hal tersebut dilakukan untuk menanggapi keputusan FATF tanggal 22 Juni 2001, yang memasukkan Indonesia sebagai salah satu negara diantara 15 negara yang dianggap tidak kooperatif (non-cooperative countries and teritories) untuk memberantas aksi money laundring, sebagaimana terdapat dalam daftar yang dirilis oleh Financial Actions Task Force on Money Laundring (FATF) yang merupakan satgas dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Dengan demikian, UUTPU ditujukan untuk mencegah dan memberantas kejahatan dalam bentuk praktek pencucian uang di Indonesia. Tidak ada dalam Pasal-Pasal UUTPU itu tidak membuat pengertian dari pencucian uang. Namun, dalam Penjelasan UUTPU tersebut disebutkan, bahwa pencucian uang adalah “upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.” Sementara itu, dalam Black’ s Law Dictionary disebutkan, bahwa pencucian uang disebutkan sebagai “Term used to describe invesment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transactio, and other illegal sources into legitimate channels so that its original source cannot be traced”.

Upaya Penanggulangan money laundry secara Internasional
Pada tahun 2002, Menteri Kehakiman dan HAM pada saat itu, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan segera memberlakukan UU untuk memberantas kasus money laundry. Diharapkan UU tersebut dapat memberantas pelaku money laundry di luar negeri, terutama bagi mereka yang melakukannya di negara-negara yang belum melakukan perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, seperti Singapura.
Selain itu, Indonesia juga telah menjadi anggota United Nations Convention AgainstIllicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances atau yang lebih dikenal UN Drugs Convention yang lahir di Wina, Austria pada tanggal 19 Desember 1988 dan ditandatangani 106 negara. Dengan adanya organisasi tersebut, diharapkan akan muncul upaya untuk melakukan pemberantasan kasus money laundry di tingkat internasional yang disebut dengan “The International Anti-Money Laundering Legal Regime”. Hal tersebut merupakan awal untuk pengawasan internasional terhadap kasus money laundry. Selanjutnya, anggota dari organisasi tersebut diwajibkan untuk menjadikan kasus money laundry sebagai suatu kriminal dan kejahatan berat sehingga setiap anggota diharuskan mengambil langkah untuk membuat Undang-undang dan peraturan untuk melaksanakan komitmen tersebut.
KESIMPULAN
Pencucian uang atau money laundry adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Money laundry merupakan salah satu contoh cara menhilangkan jejak dana hasil kejahatan seperti korupsi, penggelapan pajak, dan sebagainya. Modus dari money laundry juga sederhana, yaitu menyimpan atau melarikan dana hasil kejahatan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri untuk digunakan demi kepentingan pelaku.
Upaya pencegahan dilakukan baik di tiap negara ( secara domestik ) maupun secara internasional. Namun inti dari langkah pencegahan baik secara domestik dan internasional adalah sama, yaitu memperketat aliran dana yang masuk maupun keluar dari suatu negara. Seperti yang dilakukan bank yang mulai memperketat asal usul dana yang akan di simpan oleh nasabah. Selain itu, dengan adanya United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances atau yang lebih dikenal UN Drugs Convention, diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antar negara dan meningkatkan komitmen untuk memberantas money laundry.



  PUSTAKA
www.google.com
Sumber www.BI.go.id & www.ortax.org